ATURAN BARU ! TUNJANGAN PROFESI GURU BAKAL DICAIRKAN TIAP BULAN

loading...
Liputan terbaru terkait aturan baru yang akan diberlakukan mengenai tunjangan profesi guru yang akan dicairkan setiap bulannya.

Keluhan terhadap pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tidak pernah habis. Keluhan terbaru, mengapa pencairannya tidak bisa setiap bulan?

Ribuan guru di Kabupaten Bone mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2015 dan HUT PGRI ke-70 di Lapangan Merdeka Bone. Hadir sebagai pembina upacara Wakil Bupati Bone Ambo Dalle, Rabu (25/11/2015). | POJOKSULSEL - JUMADI
Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku pemegang otoritas pencairan TPG seharusnya bisa meniru pencairan tunjangan profesi dosen.

”Tunjangan profesi dosen bisa cair rutin setiap bulan, kenapa untuk guru tidak bisa?” ujarnya di Jakarta kemarin.

Selama ini pencairan TPG menggunakan mekanisme rapelan. Pencairan tunjangan berbasis profesionalisme guru itu dirapel setiap tiga bulan. Pembayaran TPG untuk Januari-Maret dibayar April.

Begitu seterusnya sehingga dalam setahun ada empat periode pencairan.

Ketika dikonfirmasi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pencairan TPG yang dirapel setiap tiga bulan bukan aturan mati. ”Bisa saja dicairkan bulanan seperti dosen,” katanya.

Namun, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, perlu ada regulasi khusus untuk mengaturnya.

(Sumber : pojoksatu.id)

Semoga liputan diatas bermanfaat buat teman-teman guru lainnya. Terima kasih telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE

Related Posts :

1 Response to "ATURAN BARU ! TUNJANGAN PROFESI GURU BAKAL DICAIRKAN TIAP BULAN"

  1. Kembalikan 4 wakasek dikmen untuk pencairan tunjangan tanpa ada rasio rombel

    BalasHapus