loading...
Inilah besaran dan perhitungan gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PNS dan pensiunan. Berikut informasi selengkapnya !
Gaji 13 dan gaji 14 direncanakan akan dicairkan sekitar bulan Juli ini. Dimana Peraturan Pemerintah mengenai hal ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenpan RB. Gaji 13 sejak beberapa tahun terakhir diterima oleh PNS dan pensiunan, sedangkan gaji 14 dibayarkan karena tidak adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2016 ini. Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran
Berapa besaran gaji 13 dan gaji 14 atau yang disebut tunjangan Hari raya ini?
Dari situs kemenpan RB disebutkan bahwa bahwa gaji ke-13 besarannya adalah sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Dari situs kemenpan RB disebutkan bahwa bahwa gaji ke-13 besarannya adalah sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Gaji 13 bagi Penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk THR atau gaji 14 , akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016.
(Sumber : jetjetsemut)
Itulah liputan terkait besaran dan perhitungan gaji 13 dan gaji 14 PNS dan pensiunan. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "INI DIA BESARAN DAN PERHITUNGAN GAJI KE-13 DAN GAJI KE-14 BAGI PNS DAN PENSIUNAN"
Posting Komentar