loading...
Terkait gaji 13 dan THR atau gaji ke 14 PNS yang dipastikan akan dicairkan bulan juli 2016. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda simak info selengkapnya berikut.......
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan dibayarkan Juli.
"Iya, nanti bulan Juli," kata Bambang saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Dia mengatakan, ketentuan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk PNS tahun ini akan segera diatur dengan Perpres. Aturan pemberiannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Biasa saja, itu tiap tahun kita lakukan pakai Perpres, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Hidayah Azmi Nasution, pemerintah sedang merancang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk dua gaji tersebut.
Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden," ujar Hidayah.
Dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dibayarkan Juli. THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.
Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Gaji ke-13 diberikan saat anak-anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran. Sedangkan THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri.
Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok.
Dia mengatakan, ketentuan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk PNS tahun ini akan segera diatur dengan Perpres. Aturan pemberiannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Biasa saja, itu tiap tahun kita lakukan pakai Perpres, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Hidayah Azmi Nasution, pemerintah sedang merancang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk dua gaji tersebut.
Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden," ujar Hidayah.
Dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dibayarkan Juli. THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.
Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Gaji ke-13 diberikan saat anak-anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran. Sedangkan THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri.
Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok.
BACA JUGA : ALHAMDULILLAH, 7.000 GURU TELAH DIREKRUT
(Sumber : detik.com)
Itulah informasi seputar gaji 13 dan THR PNS yang dipastikan cair bulan juli 2016. Mudah-mudahan bermanfaat dan bisa menambah semangat para PNS dalam bekerja dan melayani masyarakat.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "MENKEU PASTIKAN GAJI KE-13 DAN THR PNS CAIR JULI"
Posting Komentar