loading...
Assalamu'alaikum....... Salam sejahtera untuk kita semua. Inilah informasi terbaru mengenai syarat dan jadwal lengkap penerimaan tunjangan insentif bagi guru non PNS 2016.
Tunjangan insentif kalau tahun 2015 kebawah dinamakan tunjangan fungsional. Nah kalo Anda tahu dengan dengan tunjangan tersebut ya pasti tahu apa itu tunjangan insentif. Insentif merupakan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.

Besarannya sama dengan nilai tunjangan fungsional yakni 300ribu/bulan dipotong pph alias pajak penghasilan. Syarat guru penerima Insentif adalah sebagai berikut:
- terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
- guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
- berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
- berpendidikan minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
- diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
1) triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
(Baca juga : KEMDIKBUD BUKA PENDAFTARAN SELEKSI PENULIS SOAL NASIONAL)
(Sumber : jetjetsemut)
Itulah informasi yang terkait jadwal dan syarat penerimaan tunjangan insentif bagi guru non PNS.
loading...
LIKE & SHARE
sebelumnya mohon maaf .. aku kerja 18 tahun di sekolah swasta di Jakarta... jadi guru plus adm... pernah punya NUPTK tp namanya jadi nama orang lain.. aku buat lagi ...baru sampai Peg.Id aku hijrah ke cirebon dan mulai lagi di SDN dari nol.. bisa gak aku dapat tunjangan.. kan aq berarti lebih dari 10 tahun mengajar... apa semua itu gak ada nilainya... . trima kasih atas jawabannya.. salam
BalasHapusTunjangannya belom cair tuh....
BalasHapus