loading...
Assalamu'alaikum ! Liputan terbaru terkait pencabutan moratorium dan dipastikan 30 ribu honorer akan jadi PNS.
Pemerintah akan menyelenggarakan tes khusus bagi bekas tenaga honorer kategori 2 (K-2) pada Agustus mendatang untuk memperebutkan 30 ribu posisi pegawai negeri sipil (PNS) di pusat dan daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengemukakan angka 30 ribu itu merupakan hasil perhitungan dari tenaga honorer K-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan nomor induk pegawai (NIP) tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga : PENERIMAAN PEGAWAI KONTRAK KEMENTERIAN BUMN JUNI 2016
“Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” kata Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4).
Dari 30 ribu tenaga honorer yang diangkat, kata Yuddy, sebanyak 25.500 PNS akan dialokasikan untuk pemerintah daerah, sedangkan sisanya 4.500 PNS untuk kementerian/lembaga. Menurutnya, prioritas utama diberikan kepada tenaga honorer K-2 berusia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluhan. Namun, secara umum kesempatan ini terbuka untuk tenaga honorer K-2 berusia 19-46 tahun per 1 Januari 2016.
Seleksi eks Tenaga Honorer K-2 ini, jelas Yuddy, diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
“Selain itu, eks Tenaga Honorer K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,” papar Yuddy.
Dari 30 ribu tenaga honorer yang diangkat, kata Yuddy, sebanyak 25.500 PNS akan dialokasikan untuk pemerintah daerah, sedangkan sisanya 4.500 PNS untuk kementerian/lembaga. Menurutnya, prioritas utama diberikan kepada tenaga honorer K-2 berusia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluhan. Namun, secara umum kesempatan ini terbuka untuk tenaga honorer K-2 berusia 19-46 tahun per 1 Januari 2016.
Seleksi eks Tenaga Honorer K-2 ini, jelas Yuddy, diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
“Selain itu, eks Tenaga Honorer K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,” papar Yuddy.
Rencananya, tes akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assited Test (CAT). Untuk itu, Menteri PAN-RB meminta masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi.
Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Menteri PAN-RB menambahkan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi eks Tenaga Honorer K-2 untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Menteri PAN-RB menambahkan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi eks Tenaga Honorer K-2 untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca juga : LUAR BIASA ! GURU HONORER PERAIH NILAI TERTINGGI UKG
Diingakan Yuddy, bagi eks Tenaga Honorer K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS.
“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” ujar Yuddy.
“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” ujar Yuddy.
(Sumber : www.cnnindonesia.com)
Itulah liputan seputar tenaga honorer yang bakal diangkat jadi PNS. Semoga informasinya bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "AGUSTUS MORATORIUM DICABUT, 30 RIBU HONORER DIPASTIKAN JADI PNS"
Posting Komentar