loading...
Assalamu'alaikum.....! Selamat malam dan salam sejahtera buat rekan-rekan semua ! Kabar terbaru terkait pengangkatan bidan PTT dan guru bantu yang dipermudah jalannya untuk menjadi PNS, dan kenapa honorer k2 dipersulit? Silahkan Anda simak selengkapnya berikut ini....
Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang
mengangkat CPNS dari guru bantu DKI Jakarta dan bidan PTT dipertanyakan.
Pasalnya, hingga saat ini tidak jelas pemerintah menggunakan payung hukum yang mana.
"Kami bingung dengan Menteri Yuddy ini.
Kalau urusan K2, alasannya macam-macam. Tapi kenapa guru bantu dan bidan
bisa gampang penyelesaiannya," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia
(FHK2I) Wilayah Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Selasa (26/7).
Menurut Said, setiap pengangkatan CPNS
harus dasar hukum yang jelas. Apakah lewat Permen atau PP. Dia
menyayangkan bila ternyata pemerintah menggunakan PP 56/2012 untuk
mengangkat bidan PTT.
"Wajar kalau kami curiga, sebab sampai
saat ini payung hukumnya tidak ada. Jangan-jangan pakai PP 56/2012 yang
jelas-jelas untuk kami namun oleh pemerintah disebutkan sudah selesai
masa berlakunya," paparnya.
Kecurigaan Said ini lantaran pemerintah
pernah menggunakan PP tersebut saat mengangkat ribuan guru bantu DKI
Jakarta pada April 2015. Padahal usia PP 56/2012 hanya sampai akhir
Desember 2014.
"Tunjukkan ke publik dasar hukum
pengangkatan para bidan dan guru bantu itu. Jangan hanya ke K2 yang
dibikin rumit, lainnya kok dimuluskan. Ada apa ini dengan pemerintah,"
ujarnya.
(Sumber : jpnn.com)
Itulah liputan yang terkait dengan pengangkatan bidan PTT dan guru bantu yang dimudahkan sedangkan honorer dipersulit. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "BIDAN PTT DAN GURU BANTU DIMUDAHKAN, SEDANGKAN HONORER K2 DIPERSULIT"
Posting Komentar