ASYIIIK...!!! IBU HAMIL DAPAT TUNJANGAN RP 1,2 JUTA, INI SYARATNYA...

loading...
Liputan guru - Khusus buat ibu hamil, ada kabar gembira dimana tiap ibu hamil akan mendapatkan tunjangan sebesar 1,2 juta rupiah.

Ibu hamil mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,2 juta dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), yang dalam hal ini pengajuannya bisa langsung ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Bontang. Tunjangan tersebut masuk dalam cakupan Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Kepala Dissosnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, syarat mendapat tunjangan kehamilan sebesar Rp 1,2 juta itu harus masuk dalam daftar nama PKH atau termasuk warga miskin. Itupun, Safa Muha menekankan, kalau jangkauan komponen PKH variatif. Diantaranya yakni ibu hamil, menyusui, balita, anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lansia. Dengan besaran tunjangan yang disesuaikan, untuk ibu hamil yakni sebesar Rp 1,2 juta (selengkapnya lihat tabel, Red.).

Baca juga : TAK LAGI JADI MENDIKBUD, ANIES BASWEDAN MEMELIHARA BURUNG

“Syaratnya masuk sebagai salah satu orang miskin atau kurang mampu. Bisa langsung saja melakukan permohonannya melalui Dissosnaker atau melalui rekomendasi RT. Kemudian tim PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial) menjangkau dan melakukan analisa. Perlu digarisbawahi, kalau besaran tunjangan PKH sifatnya variatif dan sudah ada assesment-nya,” terang dia, kemarin (5/8) siang.
Kata Safa Muha, ibu mengandung yang mendapat tunjangan PKH harus aktif dan rutin mengontrol kesehatan janin dalam kandungannya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang. “Wajib aktif periksa ke Dinkes. Jadi tidak serta merta hamil lalu tidak periksa kesehatan. Baik itu ke posyandu maupun puskesmas,” pungkasnya.

Sementara itu, Staf Bidang Sosial Dissosnaker Bontang, Suratmi menyatakan kalau PKH sudah berjalan sejak 2007, termasuk tunjangan bagi ibu hamil dengan besaran semula hanya Rp 1 juta kemudian naik jadi Rp 1,2 juta. Kemudian pada 2015 cakupan itu bertambah untuk anak jenjang pendidikan SMA. Serta pada 2016 mencakup juga untuk penyandang disabilitas, dan lansia diatas 70 tahun ke atas. “Semula tujuh tahun berjalan cakupannya hanya ibu hamil, anak usia pra sekolah, nifas atau melahirkan, SD, SMP,” terang dia.

Besaran tunjangan yang diterima memang disesuaikan dengan komponen dalam suatu rumah tangga. Jika ibu hamil tersebut belum memiliki anak lainnya maka menerima Rp 1,2 juta. Jika ada anak dengan usia sekolah, besaran tunjangan bisa bertambah dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. “Penerima adalah mereka yang masuk dalam data base PPLS RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin). Tetapi kluster atau cakupannya sudah diperluas ke rumah tangga miskin dan hampir miskin. Ketika belum masuk terdaftar data base juga bisa menerima,” tutupnya.

Informasi tambahan, pada penyaluran dana PKH Tahun 2016 tahap I Gelombang VI dengan pembayaran pada 22 dan 23 April lalu, tercatat sebanyak 797 Keluarga Sangat Miskin (KSM) dari 15 kelurahan menerima tunjangan PKH dengan total keseluruhan dana mencapai Rp 777.342.500.


(Sumber : prokal.co)

Itulah liputan yang terkait dengan tunjangan untuk ibu hamil. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE

Related Posts :

0 Response to "ASYIIIK...!!! IBU HAMIL DAPAT TUNJANGAN RP 1,2 JUTA, INI SYARATNYA..."

Posting Komentar