GURU HARUS MEMAHAMI UU PERLINDUNGAN ANAK, JANGAN TERBAWA HAWA NAFSU SAAT MENDISIPLINKAN SISWA

loading...
Liputan guru - Pada kesempatan ini liputan guru akan membagikan info penting yaitu terkait guru diharuskan untuk memahami betul UU perlindungan anak.

Para guru diminta untuk mengedepankan logika saat menghadapi murid yang bandel. Dalam situasi marah dan dikuasai oleh hawa nafsu, guru tidak boleh marah. Sebab, jika guru marah, saat dikuasai hawa nafsu yang terjadi malah kekerasan pada murid. Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh di hadapan para guru berprestasi di Jakarta, Senin (15/8).

 

Ia mengatakan, guru hendaknya mengedepankan logika jika ingin melakukan proses pendisiplinan pada murid. Dalam hal ini penting kompetensi kepribadian atau pengendalian diri. “Dalam proses pendidikan penting kompetensi kepribadian atau harus bisa mengendalikan diri.
Baca juga : INFORMASI PENERIMAAN CASN GURU GARIS DEPAN KEMENDIKBUD 2016

Sementara jika guru marah, maka ia dikuasai oleh hawa nafsu, padahal sejatinya proses pendidikan merupakan proses menempa akal budi,” tambah dia. Tren kekerasan pada anak yang dilakukan oleh guru cenderung meningkat dalam empat tahun terakhir.

Riset yang dilakukan KPAI menyebutkan hanya 13 persen guru yang tidak melakukan kekerasan pada murid. “87 persen lainnya melakukan kekerasan pada murid,” cetus dia. Kekerasan yang dimaksud tidak hanya kekerasan fisik tetapi juga kekerasan seksual.

Oleh karena itu, selain kompetensi dalam bidang mengajar, guru juga hendaknya memiliki kompetensi kepribadian atau pengendalian diri. “Perspektif perlindungan anak harus menjadi kesadaran bersama,” tukas dia.

Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan guru harus mengubah pola pendekatan pada murid. “Guru harus mendekati murid dengan penuh cinta. Perlu disadari bersama bahwa mereka hanya anak-anak, maka pola pendekatannya yang harus berubah,” katanya.
Guru juga harus memahami dalam UU Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk apapun serta tujuan apapun termasuk dalam pelanggaran pidana. Makna kekerasan dalam UU itu luas, bahkan memaki pun termasuk kekerasan verbal.

“Sejatinya, kalau anak tidak dapat dididik oleh guru, gunakan mekanisme sesuai peraturan sekolah, kembalikan ke orang tua, bukan dengan memukul, mencubit, menjewer, dan bentuk kekerasan lain,” papar Retno.

Regulasi Guru
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR, Yayuk Sri Rahayuningsih menyatakan, DPR perlu berinisiatif membuat regulasi yang mengatur proses belajar mengajar yang tepat di sekolah. “Menurut saya perlu regulasi karena guru juga harus dilindungi,” tegas politisi F-Nasdem itu.

Ia mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap berbagai kasus yang menimpa guru. Mulai dari kasus Samhudi, guru SMP Raden Rahmat, Sidoarjo, yang dilaporkan wali murid ke polisi hanya karena dicubit, hingga kasus kekerasan yang menimpa Dasrul di Makassar.

“Gimana ceritanya ini, zaman sudah berubah. Kalau dulu murid dimarahi, dihukum guru, biasa, dan efeknya murid takut. Bisa membuat efek jera. Zaman sekarang guru menghukum murid baru di cubit sudah kena pasal pelanggaran HAM,” ujar Yayuk.

Untuk itu, tambah politisi asal dapil Jawa Timur itu, pro kontra terhadap kasus ini, menurutnya tidak cukup adanya surat perjanjian antara sekolah dan orangtua siswa saja. “Sekarang guru sudah tidak bisa lagi menggunakan kekerasan.

Sudah bukan zamannya, sehingga persoalan guru ini harus diatur oleh sebuah regulasi. Banyak saat ini guru yang diperkarakan karena menghukum muridnya,” ujarnya. Dalam kesempatan yanhg sama, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan dalam menghadapi laporan masyarakat tentang tindak pidana kekerasan dan laporan lainnya yang mengancam profesi guru, maka pihaknya akan melihat dulu kapan peristiwa itu berlangsung.

“Apakah ketika guru tersebut menjalankan tugasnya atau saat menjadi warga negara biasa. Dalam menanganinya Polri akan melihat hal itu, karena semua warga negara sama di mata hukum,” katanya. Jika kasus tersebut terjadi saat proses belajar mengajar maka ada perlakuan khusus.

Baca juga : INI SOLUSI PEMENUHAN 24 JAM TATAP MUKA, NAMUN MASIH MENUNGGU PEREMENDIKBUD TENTANG EKUIVALENSI JAM MENGAJAR

Bahkan dalam keputusan Mahkamah Agung 1554 K/PID/2013, tidak bisa dipidanakan. “Dalam menangani kasus ini, kami berusaha mengedepankan mediasi, dengan mempertemukan pihak berkonflik,” pungkasnya. 

(Sumber : koran-jakarta.com)

Itulah liputan seputar guru. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE

Related Posts :

0 Response to "GURU HARUS MEMAHAMI UU PERLINDUNGAN ANAK, JANGAN TERBAWA HAWA NAFSU SAAT MENDISIPLINKAN SISWA"

Posting Komentar