loading...
Liputan guru- Kabar terbaru buat rekan-rekan guru ! Guru dilarang memberikan pekerjaan rumah atau PR akademis kepada siswa. Ini dia liputannya !
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang para guru di daerahnya memberikan pekerjaan rumah (PR) akademis kepada siswa, karena materi akademis sebaiknya dituntaskan di sekolah.
“Larangan itu akan segera dikeluarkan melalui surat keputusan bupati,” katanya, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Minggu (4/9/2016).
Menurut dia, pada dasarnya pekerjaan rumah bagi siswa tetap dibolehkan, tetapi itu yang bersifat penerapan ilmu yang diajarkan sekolah. Untuk pekerjaan rumah akademis, itu akan dilarang.
“Larangan itu akan segera dikeluarkan melalui surat keputusan bupati,” katanya, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Minggu (4/9/2016).
Menurut dia, pada dasarnya pekerjaan rumah bagi siswa tetap dibolehkan, tetapi itu yang bersifat penerapan ilmu yang diajarkan sekolah. Untuk pekerjaan rumah akademis, itu akan dilarang.
Baca juga : KABAR GEMBIRA !!! RESMI DARI MENPAN RB, MULAI 2016 HINGGA 2019 SELURUH HONORER K2 AKAN DIANGKAT
Selama ini pekerjaan rumah yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pekerjaan di sekolah. Materi seperti itu sebaiknya dituntaskan di sekolah, bukan dijadikan pekerjaan rumah.
Ia menyatakan agar pekerjaan rumah bagi siswa dibedakan dari pekerjaan sekolah. Pekerjaan rumah sebaiknya berupa praktik terapan yang berhubungan dengan teori yang diajarkan di sekolah.
Ia menyatakan agar pekerjaan rumah bagi siswa dibedakan dari pekerjaan sekolah. Pekerjaan rumah sebaiknya berupa praktik terapan yang berhubungan dengan teori yang diajarkan di sekolah.
PR [pekerjaan rumah] untuk siswa itu yang aplikatif. Misalnya biologi, siswa disuruh membuat tempe atau menanam kacang hijau di kebun, bukan di kapas. Atau, pekerjaan rumah membuat kain tenun,” kata Dedi.
Ia menegaskan, pekerjaan rumah untuk siswa harus berupa terapan ilmu. Itu penting untuk mendorong siswa lebih kreatif.
“Jadi setiap siswa bisa saja mendapatkan PR berbeda-beda sesuai dengan minatnya masing-masing,” katanya.
Rencananya larangan pemberian pekerjaan rumah akademis bagi siswa akan dituangkan ke dalam surat keputusan yang diterbitkan pada Senin (5/9/2016).
Baca juga : CARA MELIHAT RAPOR GURU HASIL UKG, NILAI MERAH WAJIB BELAJAR LAGI. CEK NILAI ANDA SEKARANG !
Surat itu selanjutnya akan disampaikan kepada para guru sekolah negeri di Purwakarta. Sedangkan untuk guru sekolah swasta diimbau untuk menerapkan hal serupa.
(Sumber : harianjogja.com)
Itulah liputan yang terkait dengan laranga guru memberika PR kepada siswa. Semoga bermanfaat. Terima kasih buata Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "ATUARAN BARU ! GURU DILARANG MEMBERIKAN PEKERJAAN RUMAH (PR) KEPADA SISWA"
Posting Komentar