PERATURAN DAERAH PERLINDUNGAN GURU SUDAH DISETUJUI KEMENDIKBUD

loading...
Liputan guru - Kabar terbaru terkait peraturan daerah perlindungan guru telah mendapat persetujuan dari kemendikbud.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan lampu hijau kepada Komisi D DPRD Makassar untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru.

 

Ketua Komisi D DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil mengatakan, lampu hijau tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendikbud dan Kemendagri.

"Respon kemendikbud sangat baik dan memberikan lampu hijau ke Komisi D untuk mengusulkan Ranperda Perlindungan Guru," ujar Muzakkir Ali Djamil kepada Rakyatku.com, Jumat (30/9/2016).
Baca juga : ALHAMDULILLAH, TUNJANGAN GURU HONORER NAIK 2 KALI LIPAT

Akan tetapi, Ranperda tersebut tidak memungkinkan untuk dibahas tahun ini. Sehingga, Ranperda akan dimasukkan dalam Prolegda 2017.

"Diusulkan dulu untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (prolegda) tahun 2017. Kita akan bentuk pansusnya setelah masuk prolegda," ucapnya.

Ranperda inisiatif dewan ini muncul setelah adanya kasus pemukulan guru SMKN 2 Makassar. Kasus tersebut menyeret siswa dan orangtuanya yang melakukan pengeroyokan. Siswa pemukul guru telah divonis satu tahun rehabilitasi.

Mudzakkir mengatakan, pihaknya masih terus memantau perkembangan kasus pemukulan guru tersebut. "Apalagi kemendagri juga selama ini memantau perkembangan kasus itu. Insya Allah akan kita lanjutkan pembahasan nanti," tutup politisi PKS ini.


(Sumber : rakyatku.com)

Itulah liputan seputar perlindungan guru. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE

0 Response to "PERATURAN DAERAH PERLINDUNGAN GURU SUDAH DISETUJUI KEMENDIKBUD"

Posting Komentar