loading...
Liputan guru - Protes dari PGSI terkait kenaikan skor atau nilai minimum yang menjadi tolak ukur kelulusan sertifikasi guru.
Kebijakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menaikkan nilai minimum kelulusan uji sertifikasi guru dari 42 menjadi 8.0 menuai protes dari organisasi guru. Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jateng menolak kenaikan skor minimum kelulusan sertifikasi yang dinilai terlalu ambisius, berlebihan, dan tidak partisipatif.
Ketua PGSI Jateng, Muh Zen Adv mengatakan, kenaikan nilai minimum kelulusan uji sertifikasi akan berdampak pada semakin sulitnya guru untuk memperoleh sertifikat pendidik dan memperoleh tunjangan profesi guru. Kenaikan yang mencapai dua kali lipat dianggap sangat tidak rasional.
Baca juga : INI DIA 500 SEKOLAH YANG TERPILIH MENERAPKAN FULL DAY SCHOOL, CEK SEKOLAH ANDA MASING-MASING
“Dari sisi kebijakan publik, kenaikan ini tidak rasional. Mestinya kenaikan skor minimum dilakukan secara bertahap, sebagaimana yang direncanakan sebelumnya, yaitu kenaikan dilakukan secara bertahap 0,5 poin setiap tahun,” ujar anggota Komisi E DPRD Jateng itu.
Kenaikan skor minimum kelulusan sertifikasi memperlihatkan kebijakan yang sifatnya sepihak, karena tidak melibatkan perwakilan komunitas guru melalui organisasi guru.
Keputusan sepihak tersebut membuktikan bahwa gaya manajemen di Kemendikbud tidak mengalami reformasi apalagi revolusioner, karena masih mengedepankan pola manajemen top down dan tidak partisipatif. “Kenaikan skor kelulusan sertifikasi guru akan menghambat banyak guru untuk memperoleh hak-haknya sebagai guru profesional,” kata Zen.
Seyogianya, pihak Kemendikbud tidak selalu terjebak pada keputusan-keputusan berdasarkan hasil ujian atau tes. Sebab hasil tes belum sepenuhnya mencerminkan kompetensi guru.
Kenaikan skor minimum kelulusan sertifikasi memperlihatkan kebijakan yang sifatnya sepihak, karena tidak melibatkan perwakilan komunitas guru melalui organisasi guru.
Keputusan sepihak tersebut membuktikan bahwa gaya manajemen di Kemendikbud tidak mengalami reformasi apalagi revolusioner, karena masih mengedepankan pola manajemen top down dan tidak partisipatif. “Kenaikan skor kelulusan sertifikasi guru akan menghambat banyak guru untuk memperoleh hak-haknya sebagai guru profesional,” kata Zen.
Seyogianya, pihak Kemendikbud tidak selalu terjebak pada keputusan-keputusan berdasarkan hasil ujian atau tes. Sebab hasil tes belum sepenuhnya mencerminkan kompetensi guru.
(Sumber : suaramerdeka.com)
Itulah liputan terkait PGSI tolak kenaikan nilai minimum sertifikasi guru.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "PGSI TOLAK KENAIKAN NILAI MINIMUM KELULUSAN SERTIFIKASI GURU KARENA DIANGGAP AMBISIUS, BERLEBIHAN DAN TIDAK PARTISIPATIF"
Posting Komentar