loading...
Liputan guru - Tunjangan untuk guru swasta dengan syarat yang harus dipenuhi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih akan menghitung kebutuhan belanja untuk tunjangan bagi para guru SMA dan SMK swasta.
Jika keuangan daerah mencukupi, semua guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) di sekolah swasta bisa mendapat perhatian.
Baca juga : TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TRIWULAN III CAIR OKTOBER 2016 DI TRANSFER KE REKENING MASING-MASING GURU
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengungkapkan di masa transisi alih kewenangan SMA/SMK dari kabupaten atau kota ke provinsi untuk yang status negeri saja, belanja daerahnya akan ada kenaikan sekira Rp 2 triliun.
"Kalau mampu, bagi saya tidak ada soal (guru SMA/SMK swasta dapat tunjangan dari Pemprov)," kata Ganjar kepada wartawan pada Jumat (30/9/2016).
Maka di awal masa transisi pada Januari 2017, Ganjar mengisyaratkan untuk GTT dan PTT di sekolah swasta belum mendapatkan tunjangan. Jika keuangan daerah ada kenaikan baru dialokasikan.
"Kalau saya sih, bisa lebih seneng kalau semua dapat. Kalau negara mampu, tidak soal," imbuh politikus PDI Perjuangan ini.
"Kalau mampu, bagi saya tidak ada soal (guru SMA/SMK swasta dapat tunjangan dari Pemprov)," kata Ganjar kepada wartawan pada Jumat (30/9/2016).
Maka di awal masa transisi pada Januari 2017, Ganjar mengisyaratkan untuk GTT dan PTT di sekolah swasta belum mendapatkan tunjangan. Jika keuangan daerah ada kenaikan baru dialokasikan.
"Kalau saya sih, bisa lebih seneng kalau semua dapat. Kalau negara mampu, tidak soal," imbuh politikus PDI Perjuangan ini.
Selain persoalan keuangan daerah, terdapat regulasi di tingkat pusat, yaitu kebijakan kompensasi pada GTT dan PTT memang membedakan antara negeri dan swasta. Jika regulasinya diubah, kata Ganjar, maka Pemprov akan mengalokasikan anggaran seluruhnya.
"Kalau tidak, ya sulit. Kan, saya juga tidak boleh mecat guru swasta, kan?" ia menambahkan.
Ganjar meminta sekolah swasta memperhatikan upah para GTT dan PTT. Selain adanya Undang-Undang tentang pendidikan, juga terdapat Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga diatur mengenai standar upah minimum.
"Saya sebenarnya ingin tegas di situ, tapi harus kompromi dulu. Mestinya, kalau swasta tidak mampu, ya melanggar Undang Undang juga," ungkap dia.
Ia menegaskan antara sekolah negeri dan swasta terjadi dikotomi.
"Namanya saja swasta dan negeri. Kecuali kebijakan negara adalah semua gaji guru dibayar oleh negara, maka tidak ada dikotomi. Faktanya tidak," masih kata Ganjar.
Baca juga ; PERATURAN DAERAH PERLINDUNGAN GURU SUDAH DISETUJUI KEMENDIKBUD
Ia mencontohkan seleksi calon guru di sekolah swasta tidak perlu lapor ke negara, dan bukan negara yang memutuskan apakah yang bersangkutan diterima atau tidak.
(Sumber : http://www.tribunnews.com)
Itulah liputan terkait tunjangan untuk guru swasta. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "GURU SWASTA AKAN MENDAPAT TUNJANGAN, INI SYARATNYA..."
Posting Komentar