BERIKUT PERSYARATAN PENYETARAAN JABATAN GURU BUKAN PNS (INPASSING) KEMENDIKBUD

loading...
LIPUTAN GRU - Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). Berikut kami sampaikan


  • Surat Pengantar Kepala Sekolah 
  • Lembar Fotocopy NUPTK
  • Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
  • SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
  • Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
  • SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
  • Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
  • SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)
  • Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada
  • NRG jika ada
Baca juga : KABAR GEMBIRA BAGI SELURUH GURU, MULAI 2017, 8 JAM MENGAJAR GURU LANGSUNG BISA DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI


(Sumber : http://www.guru-id.com)

Demikian liputan terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE

0 Response to "BERIKUT PERSYARATAN PENYETARAAN JABATAN GURU BUKAN PNS (INPASSING) KEMENDIKBUD"

Posting Komentar