loading...
LIPUTAN GURU - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel Prof Wasir Thalib menawarkan solusi terkait nasib guru honorer yang masih belum jelas setelah pengalihan SMA/SMK ke Pemprov Sulsel.
"Memang gaji guru honorer tidak jelas, tetapi kalau guru honorer mau mendapatkan SK dari gubernur atau bupati saya kira bisa. Tapi dengan catatan, diikuti oleh perjanjian bahwa guru honorer tidak boleh menuntut gaji dari Pemprov," ujar Prof Wasir Talib kepada Rakyatku.com, Selasa (28/11/2016).
"Memang gaji guru honorer tidak jelas, tetapi kalau guru honorer mau mendapatkan SK dari gubernur atau bupati saya kira bisa. Tapi dengan catatan, diikuti oleh perjanjian bahwa guru honorer tidak boleh menuntut gaji dari Pemprov," ujar Prof Wasir Talib kepada Rakyatku.com, Selasa (28/11/2016).
Setelah guru honorer mendapatkan SK dari Gubernur, maka guru honorer bisa diusulkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
"Kalau guru honorer di SK-kan oleh bupati atau gubernur tanpa ada perjanjian, konsekuensinya adalah bupati dan gubernur harus membayar gaji honorer. Tapi kan tidak ada dana untuk itu, makanya tadi harus ada perjanjian tanpa gaji namun diberikan tunjangan," ucapnya.
Sebab selama ini, katanya, gaji guru honorer diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau dari pemerintah daerah masing-masing.
"Makanya gaji guru honorer itu biasanya dibayar tiap tiga bulan sebanyak Rp500 ribu. Jumlahnya itu terbilang sangat sedikit," tukasnya.
Meski memberi saran, PGRI mengaku tak bisa memperjuangkan nasib guru honorer tersebut. "PGRI hanya bisa memberikan solusi dan tidak bisa kita dampingi untuk masalah ini," katanya,
"Kalau guru honorer di SK-kan oleh bupati atau gubernur tanpa ada perjanjian, konsekuensinya adalah bupati dan gubernur harus membayar gaji honorer. Tapi kan tidak ada dana untuk itu, makanya tadi harus ada perjanjian tanpa gaji namun diberikan tunjangan," ucapnya.
Sebab selama ini, katanya, gaji guru honorer diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau dari pemerintah daerah masing-masing.
"Makanya gaji guru honorer itu biasanya dibayar tiap tiga bulan sebanyak Rp500 ribu. Jumlahnya itu terbilang sangat sedikit," tukasnya.
Meski memberi saran, PGRI mengaku tak bisa memperjuangkan nasib guru honorer tersebut. "PGRI hanya bisa memberikan solusi dan tidak bisa kita dampingi untuk masalah ini," katanya,
Baca juga : INILAH 47 JENIS TARIKAN DI SEKOLAH YANG TERMASUK PUNGLI, GURU WAJIB TAHU !
Guru Besar UNM menambahkan, jika guru honorer nantinya mau melakukan perjanjian dengan tanpa menuntut gaji, maka mereka bisa diusulkan untuk dapat tunjangan profesi.
"Tunjangan profesi itu bisa mencapai Rp2 juta yang juga didapatkan setiap bulannya," demikian Prof Wasir.
"Tunjangan profesi itu bisa mencapai Rp2 juta yang juga didapatkan setiap bulannya," demikian Prof Wasir.
(Sumber : rakyatku.com)
Demikian liputan terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "PGRI USULKAN SUPAYA GURU HONORER DAPAT TUNJANGAN PROFESI SEBESAR RP 2 JUTA SETIAP BULAN"
Posting Komentar