INI DIA 8 POIN PENTING DALAM REVISI UU ASN

loading...
LIPUTAN GURU - Rieke Diah Pitaloka merupakan salah satu pejuang honorer yang terus menerus memperjuangkan para honorer di Indonesia, dengan keteguhan dan kekerasan hati agar seluruh Honorer Indonesia bisa lebih baik status nya dalam bekerja.

Perjuangan perjuangan yang dilakukan Rieke Diah Pitaloka sudah terbukti dan sudah nyata dilakukan dalam memperjuangkan para honorer indonesia, baik secara keatas atau pun kebawah.

 
 
Dalam perjuangannya Rieke (si oneng) yang pernah berlakon di sinetron BAJAJ Bajuri ini selalu berkoordinasi untuk merevisi UU ASN agar para Honorer bisa lebih baik lagi dalam statusnya.

Dalam akun Twitter, (Rieke, red) dengan Hastag #SahkanRevisiUUASN yang menginformasikan ada beberapa revisi UUASN yang harus dilakukan pemerintah yang disampaikan oleh Banggar dan Pokja pada hari ini, rabu 23 Nop 2016 pukul 11.00 WIB.

Demikian beberapa poin penting dalam revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
  1. Revisi UU ini akan memberikan manfaat untuk membenahi sistem kepegawaian Negara menjadi lebih berkeadilan, serta sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
  2. Pegawai honorer/pegawai tidak tetap, Pegawai Tetap Non-PNS & tenaga kontrak pada saat undang-undang ini diundangkan telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung
  3. Pengangkatan PNS sbagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pd verifikasi & validasi kelengkapan syarat administrasi.
  4. Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yg memiliki masa kerja paling lama, atau yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik sperti pd bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian pada bidang yang sama secara terus-menerus tanpa ada batasan usia.
  5. Pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, dan tunjangan yg selama ini diperoleh dengan ketentuan bahwa kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya. 
  6. Pengangkatan PNS dilakukan secara bertahap & harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 tahun sejak dindangkannya UU ini.
  7. Peraturan turunan UU ini selambat-lambatnya dibuat 6 bulan sejak diundangkan.
  8. Revisi UU ASN ke depan memuat pengaturan semua pegawai ASN tanpa diskriminasi wajib memperoleh 5 program Jaminan.
  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Kecelakaan kerja
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Pensiun
Baca juga : HONORER K2 USIA DIATAS 35 TAHUN BAKAL DIANGKAT JADI TENAGA P3K


(Sumber : http://art4beng.blogspot.co.id)

Demikian liputan terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE

Related Posts :

0 Response to "INI DIA 8 POIN PENTING DALAM REVISI UU ASN"

Posting Komentar