loading...
LIPUTAN GURU - Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Hal tersebut berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa disetujui.

Hal tersebut berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa disetujui.
Sehingga RUU tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini terjadi.
Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR, bahkan besok (13/12/2016) akan dilakukan pemaparan pandangan fraksi DPR RI terkait RUU tersebut.
Hal ini diungkapkan Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur, Eko Mardiono.
Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR, bahkan besok (13/12/2016) akan dilakukan pemaparan pandangan fraksi DPR RI terkait RUU tersebut.
Hal ini diungkapkan Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur, Eko Mardiono.
Dikatakannya, nanti para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
Di surabaya menurutnya terdapat 2.200 honorer yang harus diperhatikan
“Kami harus diistimewakan karena kami sudah mengabdi cukup lama. Padahal syarat pendidikan kami juga telah memenuhi. Kami juga memperjuangkan honorer bukan K2 agar bisa jadi PNS sebelum 3 tahun bekerja di institusi pemerintah,”lanjutnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Di surabaya menurutnya terdapat 2.200 honorer yang harus diperhatikan
“Kami harus diistimewakan karena kami sudah mengabdi cukup lama. Padahal syarat pendidikan kami juga telah memenuhi. Kami juga memperjuangkan honorer bukan K2 agar bisa jadi PNS sebelum 3 tahun bekerja di institusi pemerintah,”lanjutnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Baca juga : PRESIDEN JOKOWI SAHKAN TUNJANGAN KINERJA PNS, TERENDAH RP 2 JUTA DAN TERTINGGI RP 26 JUTA
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
(Sumber : tribunnews.com)
Demikian liputan terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "WOW...!!! GURU HONORER DAN PTT YANG MENGABDI MINIMAL 3 TAHUN LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS"
Posting Komentar