loading...
LIPUTAN GURU - Wacana tentang penghapusan guru honorer semakin kencang diperbincangkan. Bahkan, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim (MRR) sepakat jika guru honorer dihapuskan.
"Saya sepakat jika guru honorer dihapus, karena memang tidak memanusiakan guru," kata MRR melalui sambungan telepon, Sabtu 7 Januari 2017.
"Saya sepakat jika guru honorer dihapus, karena memang tidak memanusiakan guru," kata MRR melalui sambungan telepon, Sabtu 7 Januari 2017.
Berdasarkan data IGI, jumlah guru honor yang ada di Sulsel sebanyak 49818 orang. Jumlah PNS guru di Sulsel, 79846 orang, sedangkan jumlah guru tidak tetap di Sulsel, 9102, sementara guru tetap yayasan di Sulsel 8400 orang .
Dia mengatakan, pengurangan tersebut berdampak pada kurangnya jumlah guru di Sulsel. Menurutnya, harus perlu melakukan penambahan guru dengan seleksi ketat, agar diperoleh guru terbaik dengan gaji yang layak.
"Yang paling terpenting itu, guru harus juga memenuhi persyaratan, seperti harus sarjana S1, jurusan pendidikan, wajib memiliki sertifikat PPG dan PLPG serta nomor urut guru," papar Mantan Politisi Golkar Maros ini.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo (Irman YL) mempertanyakan keberadaan guru honorer. Menurutnya pengangkatan guru honor tersebut dinilai melanggar Permen PAN nomor 48.
Selain itu, untuk menjadi guru harus memenuhi empat persyaratan yakni, sarjana S1, jurusan pendidikan, memiliki Akta 4 dan memiliki nomor urut guru.
Dia mengatakan, pengurangan tersebut berdampak pada kurangnya jumlah guru di Sulsel. Menurutnya, harus perlu melakukan penambahan guru dengan seleksi ketat, agar diperoleh guru terbaik dengan gaji yang layak.
"Yang paling terpenting itu, guru harus juga memenuhi persyaratan, seperti harus sarjana S1, jurusan pendidikan, wajib memiliki sertifikat PPG dan PLPG serta nomor urut guru," papar Mantan Politisi Golkar Maros ini.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo (Irman YL) mempertanyakan keberadaan guru honorer. Menurutnya pengangkatan guru honor tersebut dinilai melanggar Permen PAN nomor 48.
Selain itu, untuk menjadi guru harus memenuhi empat persyaratan yakni, sarjana S1, jurusan pendidikan, memiliki Akta 4 dan memiliki nomor urut guru.
Baca juga : AWAL TAHUN 2017, GURU BAKAL DAPAT LAPTOP DARI PEMERINTAH
"Guru honorer apakah bernar guru, kalau PNS jelas formasi gurunya, nah kalau guru honorer bagaimana? Sudah memenuhikah empat syarat itu? Kalau tidak ada, hancur siswa kalau diajar, sedangkan yang memenuhi syarat saja belum tentu siswanya baik, apalagi yang tidak lengkap," jelas adik kandung Gubernur Sulsel ini.
(Sumber : www.makassarterkini.com)
Demikian info terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "GURU HONORER BAKAL DIHAPUSKAN, KETUA IGI SANGAT SETUJU, INI ALASANNYA !"
Posting Komentar