loading...
LIPUTAN GURU - Berikut liputan terkait syarat guru untuk mendapatkan insentif dari pusat.
Berikut syarat syarat guru yang berhak menerima insentif guru dari pusat tersebut:
- Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
- Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
- Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
- Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
- Memiliki NUPTK
- Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
- Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
Baca juga : KEMENDIKBUD PERSIAPKAN ATURAN BAKU GAJI GURU HONORER, CEK BESARANNYA !
sumber
Demikian liputan terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "INI DIA SYARAT GURU PENERIMA INSENTIF PUSAT"
Posting Komentar