loading...
LIPUTAN GURU - Kekurangan guru adalah kisah klasik di negeri ini. Untuk menutupi kekurangan guru di sekolah swasta, ada praktek guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di sekolah swasta.
Guru semacam itu disebut dengan guru PNS yang dipekerjakan (DPK).
Guru semacam itu disebut dengan guru PNS yang dipekerjakan (DPK).
Pada Januari lalu, muncul pernyataan pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kalau mencermati isi PP itu, memang tak spesifik membicarakan soal guru PNS. Hanya saja, disebutkan bahwa PNS harus bekerja di lembaga pemerintah.
Topik ini kemudian jadi pembicaraan di acara Kopi Darat (Kongkow Pendidikan Diskusi Ahli dan Tukar Pendapat) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (8/2) lalu.
Dalam acara itu dipaparkan dampak penarikan guru PNS dari sekolah swasta, khususnya di daerah-daerah terpencil yang sangat kekurangan tenaga pengajar.
Dari hasil diskusi disebutkan bahwa penarikan itu akan merugikan daerah terdepan, terluar, dan terpencil di Indonesia (3T).
Sebagai contoh di Sumba Tengah. Perintah itu diterjemahkan menjadi realokasi guru PNS dari sekolah-sekolah swasta ke sekolah negeri. Akibatnya, separuh lebih guru di sekolah swasta pindah.
Kopi Darat kali ini mengetengahkan narasumber Dr. James Modouw, M. MT, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Widaryati Hestiarsih, S. Kom., Kepala Bidang Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Drs. Budiantoro, MBA, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri; dan Aloysius Seran, Ketua BAPPEDA Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Disebut dalam diskusi bahwa telah terjadi inkonsistensi kebijakan dari berbagai jenjang hierarki produk hukum. Selama 8 tahun terakhir, berbagai kebijakan dan pernyataan publik terus berubah-ubah, antara mendukung atau menentang keberadaan guru DPK ini.
Kalau mencermati isi PP itu, memang tak spesifik membicarakan soal guru PNS. Hanya saja, disebutkan bahwa PNS harus bekerja di lembaga pemerintah.
Topik ini kemudian jadi pembicaraan di acara Kopi Darat (Kongkow Pendidikan Diskusi Ahli dan Tukar Pendapat) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (8/2) lalu.
Dalam acara itu dipaparkan dampak penarikan guru PNS dari sekolah swasta, khususnya di daerah-daerah terpencil yang sangat kekurangan tenaga pengajar.
Dari hasil diskusi disebutkan bahwa penarikan itu akan merugikan daerah terdepan, terluar, dan terpencil di Indonesia (3T).
Sebagai contoh di Sumba Tengah. Perintah itu diterjemahkan menjadi realokasi guru PNS dari sekolah-sekolah swasta ke sekolah negeri. Akibatnya, separuh lebih guru di sekolah swasta pindah.
Kopi Darat kali ini mengetengahkan narasumber Dr. James Modouw, M. MT, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Widaryati Hestiarsih, S. Kom., Kepala Bidang Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Drs. Budiantoro, MBA, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri; dan Aloysius Seran, Ketua BAPPEDA Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Disebut dalam diskusi bahwa telah terjadi inkonsistensi kebijakan dari berbagai jenjang hierarki produk hukum. Selama 8 tahun terakhir, berbagai kebijakan dan pernyataan publik terus berubah-ubah, antara mendukung atau menentang keberadaan guru DPK ini.
Baca juga : GURU SIAP-SIAP, PEMERINTAH BUKA LOWONGAN CPNS FORMASI KHUSUS GURU DAN TENAGA PENDIDIK
Diusulkan supaya pemerintah menyusun skema baru pengganti guru DPK supaya situasi di daerah bisa kembali normal dan murid-murid di sekolah yang kurang diuntungkan, bisa kembali belajar seperti biasa.
Diusulkan pula supaya masalah guru DPK di sekolah swasta ini bisa diatur secara khusus dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Diusulkan pula supaya masalah guru DPK di sekolah swasta ini bisa diatur secara khusus dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
(Sumber : cnnindonesia.com)
Demikian liputan terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "TARIK ULUR NASIB GURU PNS YANG MENGAJAR DI SEKOLAH SWASTA, GURU PNS SEHARUSNYA MENGAJAR DI SEKOLAH NEGERI"
Posting Komentar