INFO TERBARU ! SYARAT PENCAIRAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI PNS

loading...
Liputan guru - THR atau gaji ke 14 dan gaji ke 13 tidak bisa dicairkan apabila PNS atau ASN tidak memenuhi syarat dan kewajibannya. Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut....

Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Cirebon disyaratkan tak memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum mencairkan gaji ke-13 dan 14.

 

Sejauh ini, pencairan gaji ke- 13 dan 14 belum dapat dipastikan. Namun, Pemkot Cirebon mensyaratkan pelunasan PBB bagi PNS di lingkungan Pemkot Cirebon yang ingin mencairkan gaji tersebut ketika sudah ada keputusan pencairan dari pemerintah pusat.

Baca juga : PRESIDEN JOKOWI RESMI SETUJUI PEMBAYARAN THR DAN GAJI 13 PNS, BERIKUT JADWALNYA

Syarat itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 973/ SE.026/DPPKAD perihal Lampiran Bukti Pelunasan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). SE tersebut ditandatangani Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis pada 8 Juni 2016 lalu. “Saya sudah menerbitkan SE terkait syarat pencairan gaji ke- 13 dan 14 yang intinya PNS harus sudah membayar PBB,” katanya, kemarin.

Dalam SE itu disebutkan, PNS di lingkungan Pemkot Cirebon wajib melampirkan foto kopi bukti lunas PBB tahun 2016 dalam pengambilan gaji ke-13 atau 14.

Selanjutnya, barulah para bendahara pengeluaran di masing-masing instansi pemerintah menyerahkan bukti lunas PBB tersebut kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melalui Bidang Pajak Daerah II.

Azis meyakinkan, kebijakan itu dilakukannya sebagai upaya untuk mengingatkan para PNS atas kewajibannya, sebelum menerima apa yang menjadi haknya berupa gaji ke-13 dan 14. Azis bahkan menyebut upaya itu sebagai penyemangat.

“Kalau PNS hendak menerima haknya, kewajiban bayar PBB-nya harus dilaksanakan dulu. Hal terpenting pula, PNS harus memberi contoh kepada masyarakat dengan menunaikan kewajibannya sebelum memperoleh hak,” paparnya.

Terpisah, Sekretaris DPPKAD Kota Cirebon Iing Daiman mengungkapkan, belum ada keputusan dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji ke-13 dan 14.

Baca juga : ALHAMDULILLAH ! THR DAN GAJI KE-13 CAIR UNTUK PNS, GURU, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN. INI DIA JADWAL PENCAIRAN DAN BESARANNYA

“Setidaknya ada 6.200 PNS se-Kota Cirebon. Untuk gaji ke- 13 dan 14, di butuhkan anggaran setidaknya Rp52 miliar dari dana alokasi umum (DAU).

Tapi sampai sekarang, peraturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan maupun teknis pencairan gaji ke-13 dan 14 ini belum ada, sehingga belum bisa dilakukan,” pungkas Iing.

(Sumber : okezone.com)

Itulah liputan terkait syarat untuk menerima gaji 13 dan 14 bagi PNS. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE

0 Response to "INFO TERBARU ! SYARAT PENCAIRAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI PNS"

Posting Komentar