PRESIDEN JOKOWI RESMI SETUJUI PEMBAYARAN THR DAN GAJI 13 PNS, BERIKUT JADWALNYA

loading...
Liputan guru -  Kabar gembira buat para PNS, karena Presiden Jokowi telah resmi menyetujui pembayaran THR dan gaji 13 PNS.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN).

 

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat blusukan ke Serang, Selasa (14/6).

Baca juga : AKAN DIADAKAN SELEKSI PENDAMPING DESA TAHAP KE 2 TAHUN 2016 UNTUK MENGISI KEKURANGAN KUOTA

"‎‎KemenPAN-RB sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN," ujar Yuddy.

Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," terangnya.

Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," tandasnya. 


(Sumber : www.jpnn.com)

Itulah liputan yang terkait dengan Presiden Jokowi resmi setujui pemberian THR dan gaji 13 buat PNS. Semoga liputannya bermanfaat buat Anda semua. Terima kasih telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE

0 Response to "PRESIDEN JOKOWI RESMI SETUJUI PEMBAYARAN THR DAN GAJI 13 PNS, BERIKUT JADWALNYA"

Posting Komentar