loading...
Liputan guru - Tahun ajaran baru dengan aturan baru dari kemendikbud dimana MOS haru dilakukan oleh guru bukan siswa atau kakak kelas.
Jelang bergulirnya tahun ajaran baru 2016/2017, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak ingin kecolongan lagi. Mereka pun mengeluarkan regulasi baru soal masa orientasi siswa (MOS) dan rekrutmen anggota baru ekstrakurikuler.
Tujuannya mencegah terjadinya perpeloncoan dan kekerasan lain. Regulasi baru terkait masa orientasi siswa baru (MOS) dan rekrutmen anggota ekstrakurikuler itu tertuang dalam Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
seperti diketahui, tahun lalu masih ada praktek perpeloncoan saat MOS dan potensi kekerasan fisik ketika rekrutmen ekstrakurikuler. Bahkan ada seorang siswa di Bekasi yang meninggal akibat tidak kuat mengikuti kegiatan MOS.
’’Bentuk-bentuk perpeloncoan, perundungan (bullying), dan kekerasan fisik serta psikis harus dihapus di sekolah,’’ kata Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta.
Anies mengatakan, perlu dibuat aturan ketat supaya bisa mencegah kekerasan itu terjadi. Cara mengantisipasinya adalah dengan menetapkan bahwa MOS atau pengenalan lingkungan sekolah murni dilakukan oleh guru.
Mantan rektor Universitas Paramadina itu menjelaskan Kemendikbud tidak ada niat untuk membatasi kegiatan di sekolah. Namun aturan itu perlu dibuat untuk menghapus budaya-budaya negatif selama proses penerimaan siswa baru.
’’Bentuk-bentuk perpeloncoan, perundungan (bullying), dan kekerasan fisik serta psikis harus dihapus di sekolah,’’ kata Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta.
Anies mengatakan, perlu dibuat aturan ketat supaya bisa mencegah kekerasan itu terjadi. Cara mengantisipasinya adalah dengan menetapkan bahwa MOS atau pengenalan lingkungan sekolah murni dilakukan oleh guru.
Mantan rektor Universitas Paramadina itu menjelaskan Kemendikbud tidak ada niat untuk membatasi kegiatan di sekolah. Namun aturan itu perlu dibuat untuk menghapus budaya-budaya negatif selama proses penerimaan siswa baru.
(Sumber : satuanpendidikan.tk)
Itulah liputan guru hari ini, semoga ada manfaatnya. Terima kasih telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "INGAT.... !!! ATURAN BARU KEMENDIKBUD, MOS HARUS DILAKUKAN OLEH GURU BUKAN KAKAK KELAS"
Posting Komentar