loading...
Liputan guru -Berikut liputan terkait sekolah yang diharuskan untuk membeli buku kurikulum 2013 melalui E-Purchasing. Simak liputan selengkapnya !
Pada awal tahun pelajaran 2016/2017 pemerintah telah menetapkan tambahan sekolah pelaksana kurikulum 2013 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Kurikulum 2013.
Saat ini Sekolah tambahan sebagai pelaksana Kurikulum 2013 sedang mendapat pelatihan dari LPMP di lingkup wilayah binaan masing-masing. Minimal salah seorang guru tiap mata pelajaran atau tiap jenjang kelas dari sekolah yang ditunjuk oleh dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing sebagai pelaksana Kurikulum 2013 diberikan pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 oleh LPMP.
Salah satu persoalan yang biasanya terjadi pada tahap awal Implementasi Kurikulum 2013 tahun 2016 adalah berkaitan dengan ketersesiaan buku siswa dan buku guru. Terkait dengan hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran No: 08/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Pelajaran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Surat Edaran No: 10/D/KR/2016 Tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013. Pesan utama dalam surat edaran Dirjen DIKDASMEN tersebut adalah a) apabila pemesanan buku terlambat maka sekolah dapat memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia di sekolah; serta b) Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan langsung oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.
Baca juga : MENDIKBUD KELUARKAN 5 ATURAN BARU UNTUK GURU DAN ORANG TUA SISWA
Selengkapnya berikut ini Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013.
Itulah liputan terkait dengan sekolah yang diwajibkan untuk membeli buku kurikulum 2013. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "SEKOLAH DIWAJIBKAN MEMBELI BUKU KURIKULUM 2013 MELALUI E-PURCHASING LKPP"
Posting Komentar