loading...
Assalamu'alaikum ! Liputan terbaru untuk hari ini yaitu terkait dengan aturan baru untuk tahun ajaran baru tidak lagi diadakan MOS. Berikut selengkapnya !
Tahun ajaran baru segera tiba, mulai tanggal 18 Juli 2016, seluruh siswa TK, SD, SMP hingga SMA akan kembali melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM). Ditegaskan Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang, tahun ajaran baru ini tidak ada lagi kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS). Namun, kegiatan tersebut diganti menjadi kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang dilaksanakan oleh guru bukan kakak kelas atau siswa.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kadisdik Bontang Dasuki menyampaikan, aturan tersebut mengatur tentang MOS yang rentan dengan kekerasan. Sebenarnya, kekerasan memang sudah dilarang, tetapi aturan tersebut sebagai penguatan bahwa MOS tak boleh menggunakan kekerasan. “Jadi PLS ini lebih pada kegiatan yang humanisme, mengenal satu sama lain, mengenal lingkungan sekolah, mengenal lingkungan di sekitar sekolah. Sudah seharusnya kita mengenalkan sekolah yang ramah anak, tidak jamannya lagi memakai tindak kekerasan,” jelas Dasuki saat ditemui beberapa waktu lalu di Autis Centre.
Kalau ada sekolah yang kedapatan melakukan MOS dengan kekerasan, Dasuki menyebut akan ada sanksi tegas selain sanksi administrasi. Namun berkaca tahun lalu, kegiatan MOS di Bontang terbilang aman. “Selama ini di Bontang tidak tindak kekerasan,ada senioritas dan junioritas tetapi semuanya masih wajar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Bontang, Sunarya menambahkan bahwa tidak ada lagi yang namanya mengadakan MOS dengan perpeloncoan. Sehingga saat PLS dilaksanakan, itu harus guru yang mengenalkan tidak boleh siswa ataupun OSIS.
Dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016 itu dilarang mewajibkan siswa untuk membawa tas karung, tas belanja plastik atau sejenisnya, kaos kaki berwarna warni tidak simetris tak boleh digunakan lagi. Aksesoris dikepala yang tidak wajar juga dilarang. Termasuk papan nama yang berbentuk rumit serta menyulitkan dalam pembuatannya atau berisi konten yang tidak bermanfaat. “Jadi kalau masih ada sekolah yang meminta siswa barunya melakukan hal yang aneh-aneh termasuk meminta siswa baru membawa barang yang sudah tidak diproduksi, sebaiknya orang tua melaporkan, karena akan ada sanksi untuk sekolah,” tegas Sunarya saat ditemui di ruangannya, Senin (11/7) lalu.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Bontang, Sunarya menambahkan bahwa tidak ada lagi yang namanya mengadakan MOS dengan perpeloncoan. Sehingga saat PLS dilaksanakan, itu harus guru yang mengenalkan tidak boleh siswa ataupun OSIS.
Dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016 itu dilarang mewajibkan siswa untuk membawa tas karung, tas belanja plastik atau sejenisnya, kaos kaki berwarna warni tidak simetris tak boleh digunakan lagi. Aksesoris dikepala yang tidak wajar juga dilarang. Termasuk papan nama yang berbentuk rumit serta menyulitkan dalam pembuatannya atau berisi konten yang tidak bermanfaat. “Jadi kalau masih ada sekolah yang meminta siswa barunya melakukan hal yang aneh-aneh termasuk meminta siswa baru membawa barang yang sudah tidak diproduksi, sebaiknya orang tua melaporkan, karena akan ada sanksi untuk sekolah,” tegas Sunarya saat ditemui di ruangannya, Senin (11/7) lalu.
Baca juga : PRO KONTRA KASUS HUKUMAN GURU, PERLUKAH SURAT PERJANJIAN?
Disdik pun akan memberikan surat edaran ke sekolah-sekolah terkait Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Sementara, sosialisasi secara lisan pun sudah dilakukan. “Kami akan bagikan surat edaran agar kegiatan MOS berganti menjadi PLS,” ujarnya.
(Sumber : prokal.co)
Sekian liputan terkini untuk hari ini. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "ATURAN BARU ! TAHUN AJARAN BARU TIDAK AKAN ADA MOS"
Posting Komentar