loading...
Assalamualaikum ! Liputan terkait sekolah tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan ospek, terlebih sekolah melakukan ospek yang tidak mendidik.
Mendikbud Anies Baswedan disela-sela kegiatan buka bersama Kagama (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada) pada hari Minggu (19/6/2016), kembali mengingatkan kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk tidak lagi mengadakan kegiatan ospek (orientasi studi dan pengenalan kampus/sekolah) yang tidak mendidik di sekolah.
Di rumah dinas Menteri Sekretaris Negara Jalan Widya Chandra I No 4 Jakarta Selatan, Anies Baswedan menegaskan, segala macam perpeloncoan dilarang.
Baca juga : ATURAN BARU ! TAHUN AJARAN BARU TIDAK AKAN ADA MOS
"Jadi segala macam perploncoan dilarang. Ada peraturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 melarang segala bentuk perpeloncoan," ujar Mendikbud dengan tegas.
Dirinya juga mengkritisi penggunaan atribut yang tidak mendidik seperti tas karung, tas belanja batik dan semacamnya. Bahkan dengan nada mengancam Anies Baswedan memperingatkan kepala sekolah yang terlibat akan dikenakan sanksi.
"Sekarang tegas dilarang, dan kepala sekolah yang tidak mengikuti peraturan Nomor 18 Tahun 2016 bisa diberhentikan. Semua harus mengikuti," tegas Anies.
Dirinya mengingikan ospek diganti dengan pengenalan lingkungan sekolah dan pelaksananya harus guru, bukan siswa.
Baca juga : INFORMASI PENDAFTARAN CPNS 2016 BULAN JULI-AGUSTUS, TERSEDIA 150.000 FORMASI SELURUH INDONESIA
(Sumber : detik.com)
Itulah liputan yang terkait sekolah dilarang melakukan ospek. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "MENDIKBUD : INGAT ! SEKOLAH DILARANG LAKUKAN OSPEK, KALAU TIDAK KEPALA SEKOLAH BISA DIPECAT"
Posting Komentar