loading...
Liputan guru - Sebagai tambahan penghasilan diluar gaji pokok PNS juga diberikan uang makan. Adapun besaran uang makan yang akan diterima PNS di tahun 2017 mendatang adalah sebagai berikut.......
Uang Makan PNS Tahun 2017, Naik Nggak? - Uang Makan PNS merupakan salah satu komponen penghasilan PNS, disamping gaji dan tunjangan kinerja. Besaran uang makan pun telah mengalami beberapa kali kenaikan, meskipun tahun kemarin sempat membuat kecewa. Setelah tarif uang makan dinaikkan sebesar Rp10.000,- per hari, akhirnya harus diturunkan sebesar Rp5.000,-
Uang Makan sendiri merupakan uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam satu bulan, berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.
Uang Makan pertama kali diberikan kepada PNS pada masa pemerintahan SBY dengan diterbitkannya PMK Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Uang Makan pertama kali diberikan kepada PNS pada masa pemerintahan SBY dengan diterbitkannya PMK Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan diberikannya uang makan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
Baca juga : LUAR BIASA....!!! MULAI 2017, PENSIUNAN PNS AKAN MENERIMA RP 500 JUTA HINGGA RP 1,5 MILIAR
Pada awal-awal penerapan uang makan, uang makan ini hanya diberikan maksimal untuk 22 hari kerja dalam satu bulan. Jika dalam satu bulan ternyata anda masuk kerja selama 23 hari, maka yang dibayarkan uang makan hanya untuk 22 hari saja.
Tarif Uang Makan 2017
Standar Biaya Masukan Tahun 2017 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan diterbitkannya PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan 2016. Berdasarkan PMK tersebut, besaran uang makan tahun 2017 sebagai berikut:
Golongan I dan II Rp30.000,- per hari
Golongan III Rp32.000,- per hari
Golongan IV Rp36.000,- per hari
Tarif Uang Makan 2017
Standar Biaya Masukan Tahun 2017 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan diterbitkannya PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan 2016. Berdasarkan PMK tersebut, besaran uang makan tahun 2017 sebagai berikut:
Golongan I dan II Rp30.000,- per hari
Golongan III Rp32.000,- per hari
Golongan IV Rp36.000,- per hari
Baca juga : GURU HONORER AKAN MENERIMA GAJI BERSTANDAR UMP
Dengan demikian, tidak terdapat kenaikan uang makan di tahun 2017 nanti.
Itulah liputan terkait uang makan PNS. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "INI DIA RINCIAN UANG MAKAN PNS TAHUN 2017"
Posting Komentar