KEMENDIKBUD : BERITA SERTIFIKASI GURU DIHAPUS ADALAH KABAR BURUNG, INI PENJELASANNYA....

loading...
Liputan guru - Klarifikasi Kemendikbud terkait dengan penghapusan program sertifikasi guru ternyata hanyalah kabar burung. Berikut ini adalah penjelasan dari kemendikbud terkait hal tersebut.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bahwa program sertifikasi serta tunjangan bagi guru akan tetap diberikan. Hal tersebut coba ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy seiring dengan isu yang beredar.

 

"Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan," ungkap Mendikbud, Muhadjir Effendy seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (2/8/2016).
 Baca juga : INI DIA RINCIAN UANG MAKAN PNS TAHUN 2017
Tunjangan profesi sediri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud sendiri menegaskan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan jika tunjangan profesi guru tersebut akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan serta telah tersertifikasi.

"Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” ucapnya.

Tahun ini sendiri, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menambahkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk guru PNS daerah serta hampir Rp8 triliun untuk guru bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan serta memenuhi persyaratan administrasi.

"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” tambahnya.



Itulah liputan terkit kabar penghapusan sertifikasi guru hanya kabar burung.
loading...
LIKE & SHARE

Related Posts :

0 Response to "KEMENDIKBUD : BERITA SERTIFIKASI GURU DIHAPUS ADALAH KABAR BURUNG, INI PENJELASANNYA...."

Posting Komentar