loading...
Liputan guru - Kabar gembira buat rekan-rekan honorer, khususnya guru honorer yang akan menerima tunjangan setiap bulannya sebesar 750 ribu rupiah.
Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyediakan anggaran Rp12 miliar untuk tunjangan guru SD/MI serta pegawai tata usaha yang berstatus pegawai tidak tetap dan honorer yang diangkat komite sekolah masing-masing lembaga pendidikan itu.
"Syaratnya guru dan pegawai tata usaha itu sudah harus mengabdi sebagai tenaga kependidikan di sekolah itu di atas lima tahun masa kerja secara berturut-turut tanpa putus," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean di Kupang, Senin (29/8).
Baca juga : SESUAI SISTEM GAJI PNS UU NO.5 TAHUN 2014 PNS AKAN MENERIMA TUNJANGAN RP 50 JUTA
Dia menjelaskan tunjangan itu sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Kupang kepada para guru tidak tetap dan pegawai tata usaha sekolah yang saban hari terus memberikan pengabdiannya untuk para siswa di lembaga pendidikan itu.
Para guru tersebut, katanya, harus tetap mendapatkan perhatian sama seperti para guru dan pegawai tata usaha yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mendidik dan mengajr para siswa tidak terjadi kecemburuan.
Dalam konteks pemberian tunjangan tersebut, pemkot bersama DPRD Kota Kupang telah menghitung tunjangan masing-masing Rp750.000 setiap bulan untuk setiap guru dan tata usaha.
Dia mengakui dari aspek nilai tentu jika dihitung dengan tugas yang diemban, masih jauh dari sewajarnya. Namun demikian, hal itu penting untuk tetap diberikan demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi guru tersebut.
"Pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan penyesuaian nilai nominal tunjangan itu agar bisa bernilai," katanya.
Selain memberikan tunjangan tersebut, Pemerintah Kota Kupang juga membantu proses pengusulan sertifikasi guru honor dan PTT itu ke pemerintah pusat, dengan SK Wali Kota Kupang.
Hal itu, katanya, penting agar guru honor dan PTT juga bisa menikmati hak yang sama dengan guru PNS terkait dengan tunjangan sertifikasi guru. Mereka sama-sama melaksanakan tugas dan fungsinya mendidik dan mengajar anak bangsa di daerah itu menjadi anak yang cerdas dan berkarakter.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu, mengatakan agar implementasi kebijakan penyaluran tunjangan guru honor dan PTT itu bisa berjalan baik, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD setempat menerbitkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.
"Dasar perda itulah lalu penyaluran tunjangan guru honor dan PTT bisa dilaksanakan. Sebelumnya kita tidak bisa laksanakan karena tidak miliki dasar aturan. Sekarang sudah ada perda dan karena itu bisa segera dilakukan," katanya.
Kepada kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya, Jonas meminta untuk mendata seluruh guru honor dan PTT tingkat SD/MI secara cermat dan baik agar tidak tercecer dan tertinggal.
Para guru juga diminta proaktif mendaftarkan diri ke dinas untuk kepentingan penyalurannya.
"Kita target segera dibayarkan asalkan pendataan oleh dinas bisa dipercepat," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh mengatakan sedang bersama timnya melakukan pendataan dengan berkoordinasi kepada kepala sekolah di seluruh wilayah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.
Data yang diterima nantinya, katanya, kemudian diverifikasi untuk memastikan kevalidannya, agar penyalurannya tidak salah sasaran.
Para guru tersebut, katanya, harus tetap mendapatkan perhatian sama seperti para guru dan pegawai tata usaha yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mendidik dan mengajr para siswa tidak terjadi kecemburuan.
Dalam konteks pemberian tunjangan tersebut, pemkot bersama DPRD Kota Kupang telah menghitung tunjangan masing-masing Rp750.000 setiap bulan untuk setiap guru dan tata usaha.
Dia mengakui dari aspek nilai tentu jika dihitung dengan tugas yang diemban, masih jauh dari sewajarnya. Namun demikian, hal itu penting untuk tetap diberikan demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi guru tersebut.
"Pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan penyesuaian nilai nominal tunjangan itu agar bisa bernilai," katanya.
Selain memberikan tunjangan tersebut, Pemerintah Kota Kupang juga membantu proses pengusulan sertifikasi guru honor dan PTT itu ke pemerintah pusat, dengan SK Wali Kota Kupang.
Hal itu, katanya, penting agar guru honor dan PTT juga bisa menikmati hak yang sama dengan guru PNS terkait dengan tunjangan sertifikasi guru. Mereka sama-sama melaksanakan tugas dan fungsinya mendidik dan mengajar anak bangsa di daerah itu menjadi anak yang cerdas dan berkarakter.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu, mengatakan agar implementasi kebijakan penyaluran tunjangan guru honor dan PTT itu bisa berjalan baik, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD setempat menerbitkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.
"Dasar perda itulah lalu penyaluran tunjangan guru honor dan PTT bisa dilaksanakan. Sebelumnya kita tidak bisa laksanakan karena tidak miliki dasar aturan. Sekarang sudah ada perda dan karena itu bisa segera dilakukan," katanya.
Kepada kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya, Jonas meminta untuk mendata seluruh guru honor dan PTT tingkat SD/MI secara cermat dan baik agar tidak tercecer dan tertinggal.
Para guru juga diminta proaktif mendaftarkan diri ke dinas untuk kepentingan penyalurannya.
"Kita target segera dibayarkan asalkan pendataan oleh dinas bisa dipercepat," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh mengatakan sedang bersama timnya melakukan pendataan dengan berkoordinasi kepada kepala sekolah di seluruh wilayah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.
Data yang diterima nantinya, katanya, kemudian diverifikasi untuk memastikan kevalidannya, agar penyalurannya tidak salah sasaran.
Baca juga : INI DIA INFORMASI PENGHENTIAN PENYALURAN TPG TAHUN 2016
"Pemerintah berkehendak hanya guru yang berhak saja yang mendapatkan tunjangan itu," kata Jerhans.
(Sumber : beritasatu.com)
Itulah liputan terkait tunjangan honorer. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "KABAR GEMBIRA ! GURU HONORER DAN PEGAWAI TU DAPAT TUNJANGAN RP 750.000 SETIAP BULAN"
Posting Komentar