loading...
Liputan guru - Guru dengan ijazah tidak linier tidak bisa naik pangkat dan juga tidak bisa mengikuti sertifikasi.
PGRI Jawa Timur mendesak pemerintah saat
ini untuk memudahkan syarat kenaikan pangkat guru SD. Terutama dalam
ijazah. Sebab, dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
disebutkan bahwa guru memiliki kualifikasi akademik sarjana. Tanpa harus
memiliki kualifikasi akademik S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Ketua PGRI Jawa Timur Ichwan Sumadi mengatakan, berdasar undang-undang tersebut, seorang guru harus memiliki ijazah S-1.
Syarat linier ilmu tidak disebutkan
dalam undang-undang itu. Dengan kata lain, guru bisa memiliki
kualifikasi akademik S-1 tanpa harus linier dengan yang diajarkan.
"Bagi guru SD yang diangkat sebelum 2005 tidak masalah, tapi setelah 2005 harus S-1 PGSD," katanya.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua guru sebelum 2005 dan sesudah 2005.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua guru sebelum 2005 dan sesudah 2005.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! DIPASTIKAN GURU DAN TENAGA KESEHATAN MENJADI PRIORITAS DALAM PEREKRUTAN PNS
Sebab, syarat S-1 PGSD tentu akan memberatkan para guru. Guru harus melakukan kuliah ulang. Kesulitan biaya pun mungkin dialami.
Namun di sisi lain, jika tidak lulus S-1
PGSD, guru terancam tidak bisa naik pangkat atau mengikuti sertifikasi
dan mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).
Ichwan menilai, jika guru tidak bisa naik pangkat atau tidak mengikuti sertifikasi, kesalahan bukan dari guru. Melainkan dari pemerintah. Menurut dia, pemerintah kurang bagus dalam memetakan kebutuhan guru. Terutama sebelum 2005.
Di Jawa Timur, jelas dia, ada 550 ribu guru. Sebanyak 52 persen di antaranya sudah memiliki sertifikat pendidik. Sisanya, 48 persen, belum bersertifikasi pendidik.
Ichwan menilai, jika guru tidak bisa naik pangkat atau tidak mengikuti sertifikasi, kesalahan bukan dari guru. Melainkan dari pemerintah. Menurut dia, pemerintah kurang bagus dalam memetakan kebutuhan guru. Terutama sebelum 2005.
Di Jawa Timur, jelas dia, ada 550 ribu guru. Sebanyak 52 persen di antaranya sudah memiliki sertifikat pendidik. Sisanya, 48 persen, belum bersertifikasi pendidik.
Alasannya beragam. Salah satunya
terganjal kelinieran ijazah. Karena itu, untuk bisa sertifikasi,
pemerintah memang menyarankan guru yang diangkat sebelum 2005 untuk
berkuliah S-1 PGSD.
Padahal, imbuh dia, guru-guru yang diangkat PNS sebelum 2005 lama-lama akan berkurang lantaran pensiun. Semestinya pemerintah bisa lebih berfokus pada hal lain seperti memetakan kebutuhan guru. Juga bisa lebih mengawasi lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang menghasilkan para guru.
Padahal, imbuh dia, guru-guru yang diangkat PNS sebelum 2005 lama-lama akan berkurang lantaran pensiun. Semestinya pemerintah bisa lebih berfokus pada hal lain seperti memetakan kebutuhan guru. Juga bisa lebih mengawasi lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang menghasilkan para guru.
"Mereka boleh buka program studi, tapi
dibiarkan begitu saja. Seharusnya, bisa dipetakan lima tahun ke depan
butuh guru berapa, guru bidang studi apa yang kurang," katanya.
(Sumber : www.jpnn.com)
Itulah liputan seputar guru. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "ATURAN BARU, GURU DENGAN IJAZAH TIDAK LINIER TERANCAM TIDAK BISA SERTIFIKASI DAN NAIK PANGKAT"
Posting Komentar