INI DIA JUKNIS PERALIHAN STATUS PNS, GURU DAN PTK DIKMEN 2016 MENJADI PEGAWAI PROVINSI

loading...
Liputan guru - Berikut juknis peralihan status PNS, guru dan PTK Dikmen 2016 yang akan berstatus pegawai provinsi.

Dalam hal ini Juknis atau petunjuk teknis pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 1 tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016, tentang Pelaksanaan Pengalihan  PNS Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi.

 Juknis Peralihan Status PNS, Guru dan PTK DIKMEN 2016 Menjadi Pegawai Provinsi

Pasal 1 Perka BKN No. 1 Tahun 2016 :
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Pengelola Laboratorium / Bengkel, Pranata Laboratorium Pendidikan, Pengelola Perpustakaan, Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana pada satuan pendidikan menengah.
Baca juga : ATURAN BARU, GURU DENGAN IJAZAH TIDAK LINIER TERANCAM TIDAK BISA SERTIFIKASI DAN NAIK PANGKAT

Pasal 2 ayat 6 Perka BKN No. 1 Tahun 2016 :
Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Pasal 2 ayat 7 Perka BKN No. 1 Tahun 2016 :
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pemberian gaji dan tunjangan  Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Sedangkan untuk pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, Nopember, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.


(Sumber : www.mardiyas.com)

Itulah liputan terkait dengan juknis peralihan status PNS dan guru. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE

0 Response to "INI DIA JUKNIS PERALIHAN STATUS PNS, GURU DAN PTK DIKMEN 2016 MENJADI PEGAWAI PROVINSI"

Posting Komentar