loading...
Assalamualaikum ! Buat rekan-rekan guru yang kekurangan mengajar untuk memenuhi syarat sertifikasi guru. Ini dia solusinya......
Syarat Mengajar 24 Jam Bagi Guru Tengah Dikaji Kemendikbud : Pada saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tengah melakukan pengkajian terhadap suatu kebijakan bagi guru yang diharuskan mengajar selama 24 jam. Kebijakan tersebut, menjadi salah satu syarat bagi guru agar bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Bagi Guru yang Kekurangan Jam Ngajar, Konsultasi dan Kurikuler Jadi Solusi?
Muhadjir Effendy, yang saat ini menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengakui kalau kebijakan tersebut sedang dikaji kembali kebijakan.
Muhadjir Effendy, yang saat ini menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengakui kalau kebijakan tersebut sedang dikaji kembali kebijakan.
Baca juga : TENAGA HONORER AKAN DIIKUTSERTAKAN MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN
“Guru yang mengejar kekurangannya di sekolah lain, nanti itu kita alihkan kegiatan di dalam sekolah,” katanya ketika berada di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (2/9) lalu.
Menurutnya, bahwa selama ini para guru tersebut seringkali merasa kebingungan dalam mencari-cari sekolah demi terpenuhinya terhadap target mengajar 24 jam. Alih-alih mengabdikan diri di tempatnya mengajar, mereka justru harus mencari-cari sekolah lain.
Menurutnya, bahwa selama ini para guru tersebut seringkali merasa kebingungan dalam mencari-cari sekolah demi terpenuhinya terhadap target mengajar 24 jam. Alih-alih mengabdikan diri di tempatnya mengajar, mereka justru harus mencari-cari sekolah lain.
Rencananya, Mendikbud sedang merumuskan bahwa kegiatan seperti halnya kegiatan konsultasi dan juga menjadi pembina kurikuler bisa dianggap sebagai jam mengajar.
(Sumber : www.nadiguru.web.id)
Itulah liputan terkait dengan solusi bagi guru yang kekurangan jam mengajar. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "INI DIA SOLUSI BAGI GURU YANG KEKURANGAN JAM MENGAJAR"
Posting Komentar