loading...
Liputan guru - Waduh, tunjangan guru bakal tidak cair jika absensi tidak penuh.
Proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ketiga (Juli—September) setelah terbit SK Dirjen. Selain menunggu SK Dirjen untuk pencairan triwulan ketiga, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan pihaknya juga masih menunggu data SK mengajar guru dari pihak sekolah.
"Data yang sudah masuk itu, secara bertahap sudah kita ajukan untuk mendapatkan SK Dirjennya. Sementara sisanya akan menyusul," kata Barlius yang SekolahDasar.Net kutip dari
harianhaluan.com (11/10/16).
"Data yang sudah masuk itu, secara bertahap sudah kita ajukan untuk mendapatkan SK Dirjennya. Sementara sisanya akan menyusul," kata Barlius yang SekolahDasar.Net kutip dari
harianhaluan.com (11/10/16).
Diperkirakan SK Dirjen itu akan terbit dalam bulan Oktober. Setelah SK itu terbit, Dinas Pendidikan Kota Padang akan memverifikasi terlebih dahulu guru yang layak mendapatkan tunjangan. Verifikasi dilakukan melalui analisis terhadap laporan absensi mengajar dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Jika lolos verifikasi, dana pun disalurkan kepada penerima tunjangan sertifikasi guru.
"Kalau seandainya absensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak bisa dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga absensi di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapatkan tunjangan untuk bulan Juli dan Agustus (jika absensi mengajarnya penuh)," kata Barlius.
Pihak sekolah segera mengumpulkan data SK mengajar guru sehingga proses penerbitan SK Dirjen tidak terlambat. Kemudian dia juga meminta agar pihak sekolah melaporkan absensi mengajar guru secara jujur dan tepat waktu.
"Kalau seandainya kedapatan laporan yang diserahkan direkayasa, maka guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya karena kewajibannya tidak dilaksanakan dengan baik," ujar Barlius.
"Kalau seandainya absensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak bisa dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga absensi di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapatkan tunjangan untuk bulan Juli dan Agustus (jika absensi mengajarnya penuh)," kata Barlius.
Pihak sekolah segera mengumpulkan data SK mengajar guru sehingga proses penerbitan SK Dirjen tidak terlambat. Kemudian dia juga meminta agar pihak sekolah melaporkan absensi mengajar guru secara jujur dan tepat waktu.
"Kalau seandainya kedapatan laporan yang diserahkan direkayasa, maka guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya karena kewajibannya tidak dilaksanakan dengan baik," ujar Barlius.
Baca juga : LOWONGAN KERJA GURU DENGAN GAJI RP 1,5 JUTA PER BULAN, BURUAN DAFTAR !
(Sumber : www.sekolahdasar.net)
Demikian liputan terkait tunjangan guru. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "ABSENSI TIDAK PENUH, TUNJANGAN GURU BATAL CAIR"
Posting Komentar