MASUK ZONA MERAH, DAFTAR DAERAH YANG DILARANG KERAS MENGIKUTI SELEKSI CPNS, CEK DAERAH ANDA MASING-MASING

loading...
Liputan guru - Ada beberapa daerah yang masuk zona merah sehingga tidak diperbolehkan mengadaan penerimaan CPNS.

Sebanyak 477 daerah kabupaten/kota bisa menerima CPNS. Sisanya 58 daerah, dilarang keras melakukan rekrutmen pegawai baru.

 Hasil gambar untuk cpns

“Moratorium CPNS yang diberlakukan pemerintah‎ membawa hasil. Ini dilihat dari mulai sehatnya porsi belanja APBD sebagian kabupaten/kota,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (10/10).

Dia membeber data, 300 kabupaten/kota berada dalam zona hijau, kuning 177, dan merah 58. Zona hijau artinya, belanja pegawainya di bawah 40 persen. Zona kuning belanja pegawainya di bawah 50 persen. Sedangkan zona merah, belanja pegawainya di atas 50 persen.
Baca juga :  LOWONGAN KERJA GURU DENGAN GAJI RP 1,5 JUTA PER BULAN, BURUAN DAFTAR !

“Daerah-daerah zona hijau posisinya sangat sehat karena belanja publik lebih banyak. Yang kuning sudah tanda awas, tapi bisa menerima PNS baru untuk menggantikan PNS yang pensiun‎ meski jumlahnya dibatas. Zona merah, tidak bisa sama sekali menerima pegawai baru,” bebernya.

(Sumber : pojoksatu.id)

Demikian liputan terkait daerah yang dilarag keras mengikuti seleksi CPNS. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE

0 Response to "MASUK ZONA MERAH, DAFTAR DAERAH YANG DILARANG KERAS MENGIKUTI SELEKSI CPNS, CEK DAERAH ANDA MASING-MASING"

Posting Komentar