GURU PNS TIDAK BOLEH MENGAJAR DI SEKOLAH SWASTA, HARUS PINDAH KE SEKOLAH NEGERI

loading...
LIPUTAN GURU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, kembali ke asalnya. Ini sebagai amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana posisi pengabdian PNS ada di instansi pemerintah. "Bagi guru-guru yang statusnya PNS dan masih mengajar di sekolah swasta, wajib pindah ke sekolah negeri," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal, Minggu (15/1).

Hasil gambar untuk guru PNS

Dia menegaskan, dalam UU ASN menyebutkan aparatur sipil negara hanya terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya mengabdi di instansi pusat maupun daerah. "Guru PNS yang diperbantukan di swasta, sudah saatnya pulang ke asalnya. Kalau menolak, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.

Berapa guru PNS yang masih bertahan di sekolah swasta, menurut Syamsul, masih dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengembalian guru PNS ke sekolah negeri dalam upaya penataan pegawai. Selama ini sekolah negeri kekurangan guru PNS dan hanya diisi honorer.


(Sumber : jpnn.com)

Demikian info terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE

0 Response to "GURU PNS TIDAK BOLEH MENGAJAR DI SEKOLAH SWASTA, HARUS PINDAH KE SEKOLAH NEGERI"

Posting Komentar