KABAR BURUK ! HONORER SWASTA TIDAK BISA DIANGKAT JADI PNS, INI PENYEBABNYA...

loading...
LIPUTAN GURU - Desakan guru honorer swasta untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi dan kualifikasi ternyata harus melalui jalan panjang. Pasalnya tidak ada regulasi khusus untuk mengangkat guru honorer swasta menjadi PNS.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. ‎


“Perlu diketahui yang disebut tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan daerah. Mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru,” kata Ridwan, Senin (16/1).

Untuk kesejahteraan guru swasta, lanjutnya, pemerintah sejak dulu sudah menetapkan kebijakan in passing dan sertifikasi guru.

Itu tidak hanya diikuti guru PNS tapi juga disediakan bagi guru di sekolah-sekolah swasta.

“Program kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta. Jadi tidak ada perbedaan hak antara guru berstatus PNS dan nonPNS,” pungkasnya.


(Sumber : inilampung.com)

Demikian liputan terkini. Semog bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE

0 Response to "KABAR BURUK ! HONORER SWASTA TIDAK BISA DIANGKAT JADI PNS, INI PENYEBABNYA..."

Posting Komentar