loading...
LIPUTAN GURU - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ststusnya dialihkan baik ke provinsi ataupun kementerian, jangan mangkir ya. Jika mangkir, maka bakal ada sanksi. Penegasan ini disampaikan Kepala BKD Bombana, Rusman saat menerima penyampaian pengalihan 12 pegawai Dinas Pertambangan dan Energi, dari Pemkab Bombana ke Kementreian Energi Sumber Daya Mineral.
“Saya kira dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K-26-30/V.113-2/99 sudah cukup tegas. PNS yang menolak pindah bisa dijatuhi sanksi berat,” katanya, kemarin. Dalam surat kepala BKN tentang tindak lanjut atas beberapa permasalahan dalam pengalihan PNS sebagai dampak berlakunya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, juga disebutkan bahwa, PNS yang menolak dialihkan, maka PPK pada instansi tersebut, wajib melakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya dijatuhi hukuman disiplin.
“Saya kira dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K-26-30/V.113-2/99 sudah cukup tegas. PNS yang menolak pindah bisa dijatuhi sanksi berat,” katanya, kemarin. Dalam surat kepala BKN tentang tindak lanjut atas beberapa permasalahan dalam pengalihan PNS sebagai dampak berlakunya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, juga disebutkan bahwa, PNS yang menolak dialihkan, maka PPK pada instansi tersebut, wajib melakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya dijatuhi hukuman disiplin.
Atas dasar surat BKN tersebut, Rusman meminta kepada seluruh pegawai Bombana yang statusnya sudah dialihkan baik ke provinsi maupun di pemerintah pusat agar mematuhinya. BKD sambung Rusman tidak bisa berbuat banyak selain menindaklanjuti aturan main tersebut. “Saya kira sudah jelas dalam surat BKN ini. Jadi tidak ada dasar bagi kami untuk mempertahankan atau menolak proses pengalihan tersebut,” tegasnya.
Menurut Rusman, khusus pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Bombana, tercatat 12 pegawainya yang dialihkan ke kementerian ESDM. Belasan pegawai ini berasal dari bidang geologi, pertambangan umum serta bidang energi. Pegawai Pemkab Bombana yang beralih status menjadi pegawai di kementerian pusat tersebut semuanya memiliki kualifikasi sebagai inspektur tambang (IT) serta calon IT. Sementara pegawai Distamben yang dialihkan ke provinsi berjumlah tiga orang.
Ludfi, Kabid Geologi Distamben Bombana yang namanya masuk sebagai salah satu pegawai yang dialihkan ke kementerian ESDM mengatakan, dia bersama 11 rekannya sudah menerima surat pengalihan sejak 3 Januari 2017. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, M. Teguh Pamudji, disebutkan, 12 pegawai yang dialihkan agar segera dilaksanakan serah terima personil dari Pemda kementerian ESDM.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) BAKAL DICAIRKAN TIAP BULAN
Selain itu, dia bersama 11 rekannya agar segera diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) terakhir. Sebab, di tahun 2017 ini, kementerian ESDM telah mengalokasikan belanja pegawai (gaji) kepada seluruh PNS yang dialihkan . “SKPP ini paling lambat diterima 13 Januari 2017, sebagai dasar pembayaran gaji pada kementerian ESDM. Jadi kami sekarang tinggal menunggu SKPP, untuk menerima gaji dari pusat,” ungkapnya.
(Sumber : fajar.co.id)
Demikian info terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "PNS BAKAL DIPECAT JIKA TOLAK MUTASI"
Posting Komentar