loading...
Liputan guru - Kabar gembira ! Menteri keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa tenaga non PNS akan mendapatkan THR.
Dalam rangka menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 30 september 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2016 kepada pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.
Seperti yang dilansir Setkab, Minggu (9/10/2016). Dalam PMK dijelaskan, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan.
Baca juga : SURAT KEPUTUSAN RESMI BUPATI PURWAKARTA TERKAIT LARANGAN GURU MEMBERIKAN PR KEPADA SISWA, BERLAKU UNTUK SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA
“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2016 diberikan kepada pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga profesional non PNS,” bunyi Pasal 2 PMK itu.
Menutur PMK, pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dn Pegawai BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan PMK pemberian THR tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sedangkan pemberian THR bagi Pengelola, ewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS dilaksanakan pada BLU yang memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS dilaksanakan dengan ketentuan: a. Paling tinggi sebesar THR bagi pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS yaitu sebesar gaji pokok PNS yang dibayarkan pada bulan Juni 2016, dan b. Tidak diberikan kepada pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dikenakan pajak pengahasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 PMK.
PMK menegaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 11 PMK Nomor 149/PMK.05/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjhajana pada 4 Oktober 2016.
Menutur PMK, pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dn Pegawai BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan PMK pemberian THR tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sedangkan pemberian THR bagi Pengelola, ewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS dilaksanakan pada BLU yang memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS dilaksanakan dengan ketentuan: a. Paling tinggi sebesar THR bagi pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS yaitu sebesar gaji pokok PNS yang dibayarkan pada bulan Juni 2016, dan b. Tidak diberikan kepada pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dikenakan pajak pengahasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 PMK.
PMK menegaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 11 PMK Nomor 149/PMK.05/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjhajana pada 4 Oktober 2016.
Baca juga ; KABAR GEMBIRA ! GAJI HONORER DITANGGUNG PROVINSI
(Sumber : okezone.com)
Itulah liputan seputar THR. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "SRI MULYANI : TENAGA NON PNS BAKAL DAPAT THR, INI BESARANNYA !"
Posting Komentar