loading...
Liputan guru - Berikut liputan terkait pengumuman Bupati Purwakarta melalui surat resmi yang ditujukan untuk guru supaya tidak memberikan PR kepada siswa.
BUPATI Purwakarta, Dedi Mulyadi, melarang para guru di seluruh sekolah di daerahnya memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa. Alasannya, selama ini PR yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis serupa pekerjaan di sekolah.
Dedi mengatakan, larangan yang diumumkan melalui Surat Keputusan Bupati itu resmi berlaku mulai awal bulan lalu. Surat itu kemudian disampaikan kepada para guru sekolah negeri se-Kabupaten Purwakarta.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! GAJI HONORER DITANGGUNG PROVINSI
"Untuk guru sekolah swasta diimbau menerapkan hal serupa," kata Dedi di Purwakarta melalui keterangan tertulis.
Menurut Dedi, materi pelajaran akademis sebaiknya dituntaskan di sekolah, bukan dijadikan pekerjaan rumah atau tugas yang justru menjadi beban siswa setelah pulang sekolah.
Pekerjaan rumah untuk siswa, katanya, harus berupa terapan ilmu. Itu penting untuk mendorong siswa lebih kreatif, seperti bersastra, seni rupa, dan keahlian lain yang menunjang pembentukan karakter seseorang.
Dia mencontohkan jika seorang anak senang dengan sepak bola, bisa belajar menganalisis tentang olah raga itu, misalnya, aturan tendangan 12 pas, benar atau tidak jaraknya 12 meter.
"Jelas, harusnya PR itu disesuaikan dengan minatnya, Siswa hobi membuat sambal, maka diarahkan bagaimana siswa mahir menyambal. Anak suka dengan puisi, bikin puisi temanya, misalkan, tentang hewan ternak," ujar Dedi.
(Sumber : prokal.co)
Itulah liputan terkait dengan larang guru memberikan PR akademis kepada siswa. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "SURAT KEPUTUSAN RESMI BUPATI PURWAKARTA TERKAIT LARANGAN GURU MEMBERIKAN PR KEPADA SISWA, BERLAKU UNTUK SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA"
Posting Komentar