loading...
LIPUTAN GURU - Kepsek dan guru bakal mengantongi minimal 12 juta rupiah setiap bulan setelah dikelola provinsi.
Sejumlah guru dan Kepala Sekolah yang dialihkan ke propinsi bakal tajir, pasalnya akan ada banyak tambahan penghasilan yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh Pemprov terkait.
Sebagaimana berita yang kami kutip dari http://www.tribunnews.com berikut ini bahwa Kepala SMA di Provinsi Bali bakal mendapatkan pendapatan minimal sekitar Rp 12 juta per bulan menyusul peralihan kewenangan penanganan pendidikan tingkat SMA ke Pemprov Bali.
Misalnya, untuk kepala sekolah yang memiliki gaji Rp 4 juta, bakal mendapatkan tambahan berupa tunjangan profesi guru setara gaji yakni Rp 4 juta dan tunjangan sesuai Pergub Bali 61/2013 yakni Rp 4 juta sehingga total menjadi Rp 12 juta per bulan.
Demikian liputan terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
loading...
LIKE & SHARE
0 Response to "DIKELOLA PROVINSI, KEPSEK DAN GURU KANTONGI MINIMAL RP 12 JUTA PERBULAN"
Posting Komentar