PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU DAN GERAKAN GURU SADAR HUKUM

loading...
Liputan terkait perlindungan hukum bagi guru mengingat belakangan ini kasus beberapa guru yang dipolisikan hanya gara-gara hal sepele, seperti guru mencubit siswanya dan masih banyak lagi.

Indonesia adalah negara hukum, tetapi bukan berarti setiap masalah harus selalu diselesaikan secara hukum jika masih bisa diupayakan penyelesaian secara damai (kekeluargaan). Tapi, maksud damai di situ bukan berarti diselesaikan dengan cara pelaku memberikan “uang damai” kepada korban yang jumlahnya sampai jutaan karena akan membentuk budaya yang kurang baik, yaitu budaya transaksional. Apalagi menimpa kepada seorang guru honorer yang penghasilannya juga sangat minim. Hal tersebut tentunya akan sangat memberatkan guru tersebut.

 

Perlindungan hukum terhadap guru diakui memang masih lemah. Ketika guru terkena masalah hukum khususnya yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru dia seolah harus berjuang sendiri. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Selanjutnya pada pasal 39 secara rinci dinyatakan:

(1)Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

(2)Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

(3)Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

(4)Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

(5)Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Berdasarkan kepada hal tersebut di atas, perlindungan bagi guru merupakan hal yang mutlak. Tetapi sayangnya, banyak guru yang bekerja dalam ketidakpastian baik berkaitan dengan status kepegawaiannya, kesejahteraannya, pengembangan profesinya, atau pun advokasi hukum ketika terkena masalah hukum. Organisasi profesi guru dalam kepengurusannya nampaknya perlu melengkapi kepengurusannya dengan personel yang tugasnya melakukan advokasi hukum. Dan guru pun perlu didorong untuk menjadi anggota profesi guru supaya ketika ada masalah, dia bisa meminta bantuan kepada induk organisasinya untuk melakukan pendampingan atau bantuan hukum.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, danpendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya guru mendapat perlindungan. Perlindungan guru yang dimaksud sebagaimana dimaksud pada UU Guru dan Dosen adalah perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuannya agar guru tenang dalam melaksanakan tugas dan mampu bekerja dengan baik.

Sejauh mana perlindungan tersebut sudah dilaksanakan? Sampai sejauh ini memang belum ada evaluasi yang menyeluruh. Tetapi secara umum, memang perlindungan bagi guru dinilai masih rendah. Ada guru yang dipidanakan gara-gara memberikan sanksi yang dinilai berlebihan kepada peserta didik. Ada guru yang diteror, terancam karir dan keselamatan jiwanya karena mengadukan penyimpangan Ujian Nasional dan penyimpangan dana BOS. Ada guru yang belum tersentuh pengembangan profesi (diklat). Bahkan selama sekian lama bertugas sampai pensiun belum pernah sekalipun didiklat. Banyak guru swasta yang mendapatkan honor sangat minim. Sangat jauh dari Upah Minim Regional (UMR).

Belum adanya jaminan kesehatan bagi guru honor. Ketika PNS mendapat fasilitas Asuransi Kesehatan (Askes), buruh mendapat fasilitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), guru honor memiliki jaminan apa? Ketika guru honor sakit, dia harus berobat mengunakan dana sendiri sementara honor yang diterimanya sangat kecil, tidak cukup untuk hidup satu bulan. Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah bagaimana memberikan perlindungan kepada guru khususnya guru honorer.


Gerakan Guru Sadar Hukum 

Pentingnya perlindungan hukum bagi guru juga perlu disertai dengan adanya sosialisasi pendidikan hukum bagi guru. Pemerintah, organisasi profesi, atau juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli pendidikan menjadi lembaga yang tepat untuk melakukannya. Tujuannya supaya guru mengetahui, memahami, sekaligus mampu melaksanakan hak dan kewajibannya. Kemudian hal ini bisa menjadi sebuah gerakan sadar hukum bagi guru.

Di satu sisi perlindungan guru merupakan kewajiban pemerintah, tetapi di sisi lain guru harus mengupayakan terwujudnya perlindungan tersebut. Ajaran Islam pun sudah mengamanatkan bahwa sebuah kaum tidak akan dapat mengubah nasibnya kecuali mereka sendiri yang melakukannya. Guru harus kritis konstruktif terhadap kebijakan pemerintah dan ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Ketika guru merasa dirugikan oleh sebuah kebijakan baik kebijakan sekolah maupun kebijakan pemerintah, maka bisa melakukan langkah-langkah untuk mengkritisi kebijakan tersebut.

Untuk dapat melakukan hak dan kewajibannya, guru pun harus membaca tentang peraturan perundang-undangan tentang pendidikan khususnya tentang guru seperti UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, dan sebagainya. Kelemahan yang terjadi saat ini, berdasarkan dialog penulis dengan cukup banyak guru, guru (maaf) cenderung malas untuk membaca peraturan perundang-undangan tersebut. Mereka hanya peduli terhadap tugas rutin mereka yaitu mengajar di kelas.

UU Guru dan Dosen sebenarnya sudah dengan jelas mengatur perlindungan bagi guru. Dan pelaksanaannya tergantung kepada political will dari pemerintah, pengelola satuan pendidikan, dan semangat dari guru itu sendiri. Semoga dengan adanya perlindungan bagi guru bisa mewujudkan guru sebagai profesi yang terhormat dan bermartabat.

(Sumber : kompasiana.com)
 
Itulah informasi seputara perlindungan hukum bagi guru. Semoga dapat bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda semua.
loading...
LIKE & SHARE

0 Response to "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU DAN GERAKAN GURU SADAR HUKUM"

Posting Komentar