INI DIA SYARAT GURU PENERIMA INSENTIF PUSAT

loading...
LIPUTAN GURU -  Berikut liputan terkait syarat guru untuk mendapatkan insentif dari pusat.

Berikut syarat syarat guru yang berhak menerima insentif guru dari pusat tersebut:

syarat penerima tunjangan insentif guru non pns dari pusat
  1. Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
  2. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
  3. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
  4. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
  5. Memiliki NUPTK
  6. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
  7. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 
  8. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
Baca juga : KEMENDIKBUD PERSIAPKAN ATURAN BAKU GAJI GURU HONORER, CEK BESARANNYA !

sumber

Demikian liputan terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.

loading...
LIKE & SHARE

0 Response to "INI DIA SYARAT GURU PENERIMA INSENTIF PUSAT"

Posting Komentar